PROFIL KURSUS KADER DAKWAH
(KKD)
MAN 2 MODEL MEDAN
Kursus Kader Dakwah (KKD) MAN 2
Model Medan yang menjadi salah satu wadah kegiatan ekstrakurikuler siswa
berfokus pada pembinaan dan pelatihan potensi spiritual dan intelektual menjadi
sebuah alternatif pilihan berorganisasi siswa/siswi MAN 2 Model Medan. KKD MAN
2 Model Medan yang merupakan wahana dakwah pelajar dan sarana pembinaan diri.
Organisasi ini bernama Kursus Kader Dakwah dan selanjutnya dalam AD dan
ART disebut sebagai KKD MAN 2 Model Medan yang berkedudukan di MAN 2 Model
Medan sebagai organisasi ekstrakurikuler yang berazaskan Islam.
KKD berdiri pada tanggal 1 Maret
1988 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. KKD
memiliki bentuk lembaga sebagai organisasi perkaderan yang memiliki fungsi pembinaan
dan pelatihan.
Fungsi pembinaan
merupakan fungsi KKD dalam
meningkatkan kualitas personal baik
spiritual, fisik dan intelektual.
Fungsi pelatihan merupakan fungsi KKD untuk membekali dan mengembangkan
keahlian anggota pada bidang-bidang tertentu.
Adapun Visi dan Misi KKD MAN 2 Model
Medan sebagai berikut :
- Visi :
1. Melahirkan aktivis dakwah madrasah yang mampu
menjadi motor Islamisasi madrasah dan masyarakat.
2. Membentuk kepribadian pelajar
muslim yang takwa, cerdas dan kreatif.
3. Menumbuhkembangkan potensi anggota hingga bermanfaat
bagi madrasah, masyarakat dan umat.
- Misi :
1. Menghidupkan mentoring/pembinaan mingguan
2. Melahirkan program-program yang mampu membentuk
kepribadian tangguh, cerdas dan kreatif
3. Membentuk
sarana yang mampu menumbuhkan bakat dan potensi
Keanggotaan yang terdapat di KKD diklasifikasikan sebagai Anggota Tidak Tetap,
Anggota Tetap, Pengurus, Pementor, dan Majelis Pembina Organisasi.
Gerak operasional KKD di awasi dan dikontrol oleh Majelis Pembina
Organisasi. Majelis Pembina Organisasi diketuai oleh Pembina KKD MAN 2 Model
Medan yang berkedudukan sebagai guru tetap MAN 2 Model Medan dan mendapat
amanah dari pihak madrasah untuk mengawasi dan mengontrol gerak operasional KKD.
Anggota Majelis Pembina Organisasi terdiri atas para alumni, pengurus dan
alumni MAN 2 Model Medan yang terlibat aktif di KKD. Masa Bakti Anggota Majelis
Pembina Organisasi berlangsung seumur hidup, dan keanggotaan ini berakhir jika
yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, Menyimpang dari visi dan
misi KKD, Diberhentikan melalui musyawarah istimewa, Tidak aktif dalam gerak
operasional KKD berturut-turut selama 3 bulan.
Tata urutan dasar hukum keorganisasian yang berlaku di KKD adalah Al-Quran
dan As Sunnah, Aturan dan ketentuan keorganisasian ekstrakurikuler MAN 2 Model
Medan, Ketetapan Musyawarah Besar (Mubes), AD/ART, Ketetapan MPO, dan Keputusan
Ketua Umum.
Syarat
– syarat menjadi anggota KKD MAN 2 Model Medan:
1. Syarat
Keanggotaan Tidak Tetap adalah sebagai berikut :
a. Siswa/siswi MAN 2 Model Medan
b. Mengajukan
permohonan menjadi anggota
kepada pengurus KKD
MAN 2 Model Medan
c. Bersedia mematuhi dasar hukum
keorganisasian KKD
d. Siap untuk tidak pacaran
2. Syarat
Keanggotaan Tetap adalah sebagai berikut
a. Siswa/siswi MAN 2 Model Medan
b. Mengajukan permohonan
menjadi anggota kepada
pengurus KKD MAN 2 Model Medan
c. Dinyatakan
lulus Diklat KKD MAN 2 Model Medan
d. Bersedia
mematuhi dasar hukum keorganisasian KKD
e. Siap untuk tidak pacaran
Syarat-syarat
Ketua Umum KKD MAN 2 Model Medan :
1. Beriman
dan bertakwa kepada Allah
swt. yang dibuktikan dengan ketaatan dan pengamalanter
hadap
syariat Islam
2. Laki-laki
3. Mampu
membaca Al Quran secara bertajwid
4. Telah
lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) KKD MAN
2 Model Medan
5. Berwatak
jujur, amanah, simpati dan agresif dalam bekerja
6. Disiplin
dan bertanggung jawab dalam organisasi
7. Aktif
dalam kegiatan rutinitas latihan dan pengajian organisasi
8. Minimal
berusia 16 tahun
9. Mampu
berbicara dalam forum
10. Tidak
berstatus sebagai siswa kelas X dan XII
11. Memelihara
muru’ah diri dengan tidak merokok dan pacaran
12. Dicalonkan
oleh peserta musyawarah dengan dukungan minimal 5 suara
13. Memiliki
visi dan misi dalam memajukan organisasi
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum :
1. Ketua
Umum dipilih dalam sidang pemilihan pada Musyawarah Besar KKD
2. Masing-masing
komisi mengajukan bakal calon
3. Sistem
pemilihan dilakukan secara terbuka dipimpin oleh pimpinan sidang
4. Bakal
calon yang masuk seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
5. Bakal calon
yang paling memenuhi kriteria akan terpilih menjadi ketua
umum
6. Jika
ada lebih dari satu bakal calon yang memenuhi kriteria yang ditetapkan maka akan
ditempuh jalan lobi
7. Jika dalam lobi mengalami deadlock maka akan ditempuh jalan voting
Kewenangan
Ketua Umum :
1. Menentukan
sikap KKD terhadap permasalahan-permasalahan umum yang terjadi
2. Mengangkat
dan memberhentikan anggota-anggota Badan Pengurus Harian (BPH)
3. Berhak
menjalankan segala tindakan mengenai kepengurusan atau kepemilikan atas nama KKD
4. Setelah
mendapat persetujuan MPO, Ketua Umum berhak mewakili KKD untuk melaksanakan
:
a. Meminjam
uang, barang, perlengkapan atas tanggungan KKD kepada pihak lain
b. Menyetujui
penerimaan dana atau hibah yang halal dan legal
Selesainya
Masa Bakti :
Kedudukan Ketua Umum akan berakhir jika
yang bersangkutan :
1. Selesai
masa bakti
2. Meninggal
dunia
3. Mengundurkan
diri
4. Menyimpang
dari visi dan misi KKD
Aktivitas
Kaderisasi :
1. Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
2. Musyawarah Besar
3. Musyawarah Kerja
4. Musyawarah Pengurus
5. Musyawarah Istimewa
6. Musyawarah Biasa
7. Musyawarah Bidang
8. Pengembangan Minat dan Bakat (Character Building, Public
Speaking, Workshop Penulisan Fiksi,
Pelatihan Dasar Jurnalistik, Dll)
0 komentar:
Posting Komentar