(AD/ART)
KURSUS KADER DAKWAH (KKD)
MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 MODEL
M
E D A N
2013
ANGGARAN DASAR
KURSUS KADER DAKWAH (KKD) MAN 2 MODEL MEDAN
MUKADDIMAH
MAN 2 Model Medan yang merupakan
sebuah institusi pendidikan berciri khas Islam telah mengalami begitu
banyak
perubahan. Peningkatan kualitas pendidikan baik akademis maupun
nonakademis
terus diupayakan. Kegiatan ekstrakurikuler siswa yang mendorong
terbentuknya
karakter mandiri, cerdas dan kreatif semakin marak perkembangannya.
Kegiatan
ekstrakurikuler yang marak tersebut menjadi warna tersendiri bagi MAN
yang
membantu institusi pendidikan tersebut mencapai tujuan pendidikan secara
keseluruhan.
Kursus Kader Dakwah (KKD) MAN 2
Model Medan yang menjadi salah satu wadah kegiatan ekstrakurikuler siswa
berfokus pada pembinaan dan pelatihan potensi spiritual dan intelektual
menjadi
sebuah alternatif pilihan berorganisasi siswa/siswi MAN 2 Model Medan.
KKD MAN
2 Model Medan yang merupakan wahana dakwah pelajar dan sarana pembinaan
diri
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN, AZAS, LEMBAGA DAN
FUNGSI SERTA LAMBANG KKD
PASAL
1
Nama
dan
Kedudukan
1. Organisasi
ini
bernama Kursus Kader Dakwah dan selanjutnya dalam AD dan ART disebut
sebagai KKD MAN 2 Model Medan.
2. KKD
MAN 2
Model Medan berkedudukan di MAN 2 Model Medan sebagai organisasi
ekstrakurikuler MAN 2 Model Medan.
PASAL
2
Azas
KKD berazaskan Islam.
PASAL
3
Waktu
Berdiri
KKD berdiri pada
tanggal 1 Maret 1988 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan
lamanya.
PASAL
4
Bentuk,
lembaga
dan fungsi
1. KKD memiliki bentuk
lembaga sebagai organisasi perkaderan.
2. KKD memiliki
fungsi:
a. Pembinaan
b. Pelatihan.
3. Fungsi
pembinaan
merupakan
fungsi KKD dalam meningkatkan kualitas personal baik
spiritual, fisik dan intelektual.
4. Fungsi pelatihan
merupakan fungsi KKD untuk membekali dan
mengembangkan keahlian anggota pada bidang-bidang tertentu.
PASAL
5
Lambang
Lambang KKD MAN 2 Model Medan
berbentuk lingkaran bersegi enam dengan warna dasar Biru Laut
dikelilingi satu
garis tebal dan dasarnya bertuliskan Kursus Kader Dakwah (KKD) MAN 2
Model
Medan yang ditengahnya bergambarkan sebuah kitab hijau yang terbuka
bertautan
dengan matahari yang bersinar dan dibawahnya tertera gambar dua tangan
yang
saling berjabat erat.
BAB II
VISI
DAN MISI KKD
PASAL
6
Visi
1. Melahirkan
aktivis
dakwah madrasah yang mampu menjadi motor Islamisasi madrasah dan
masyarakat.
2. Membentuk
kepribadian pelajar muslim yang takwa, cerdas dan kreatif.
3. Menumbuhkembangkan
potensi anggota hingga bermanfaat bagi madrasah,
masyarakat dan umat.
PASAL
7
Misi
1. Menghidupkan
mentoring/pembinaan mingguan
2. Melahirkan
program-program yang mampu membentuk kepribadian tangguh, cerdas
dan kreatif
3. Membentuk
sarana yang mampu menumbuhkan bakat dan potensi
BAB III
KEANGGOTAAN
DAN PENDAPATAN
PASAL
8
Keanggotaan
Keanggotaan yang terdapat di KKD
diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Anggota Tidak
Tetap
b. Anggota Tetap
c. Pengurus
d. Pementor
e. Majelis Pembina
Organisasi
PASAL
9
Pendapatan
Pendapatan KKD terdiri dari :
a. Iuran
anggota
b. Infak
(bantuan tidak mengikat)
c. Sisa
hasil kegiatan
d. Usaha-usaha
KKD yang halal dan sah menurut hukum
BAB
IV
MUSYAWARAH
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL
10
Musyawarah
1. Musyawarah
adalah pengambilan keputusan di KKD
2. Jenis
musyawarah KKD terdiri atas :
a. Musyawarah
Besar
b. Musyawarah
Kerja
c. Musyawarah
Pengurus
d. Musyawarah
Istimewa
e. Musyawarah
Biasa
f. Musyawarah
Bidang
3. Musyawarah dilaksanakan
dengan memegang prinsip-prinsip Islami
PASAL
11
Musyawarah
Besar
(Mubes)
1. Musyawarah
Besar adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di KKD
2. Musyawarah
Besar dilaksanakan sekali dalam setahun
3. Peserta
Musyawarah Besar terdiri atas :
a. Seluruh anggota KKD yang berstatus tidak lengkap
a. Seluruh anggota KKD yang berstatus tidak lengkap
b. Majelis
Pembina Organisasi
c. Pementor
yang terlibat
aktif
di KKD yang mendapat
wewenang
dari pihak madrasah
PASAL
12
Musyawarah
Kerja
1. Musyawarah Kerja adalah musyawarah yang
dilaksanakan oleh KKD untuk mengagendakan kerja
tahunan
2. Musyawarah Kerja
dilaksanakan 1 tahun sekali
3. Peserta Musyawarah Kerja
terdiri atas :
a. Seluruh
anggota KKD yang berstatus tidak tetap dan tetap
b. Majelis
Pembina Organisasi
c. Pementor
yang
terlibat di KKD yang mendapat wewenang dari pihak madrasah.
PASAL
13
Musyawarah
Pengurus
1. Musyawarah Pengurus adalah forum pengambilan keputusan
yang terkait dengan operasional
KKD
2. Musyawarah
Pengurus terdiri atas orang-orang yang dinyatakan sebagai pengurus KKD MAN 2
Model Medan.
PASAL
14
Musyawarah
Istimewa
1. Musyawarah Istimewa
adalah musyawarah khusus
yang dilaksanakan
atas permintaan
dari :
a. Majelis
Pembina Organisasi (MPO)
b. Pembantu
Kepala Madrasah (PKM)
2. Musyawarah Istimewa
terdiri
atas Pengurus, MPO, PKM
PASAL
15
Musyawarah
Biasa
1. Musyawarah Biasa adalah musyawarah yang
dilaksanakan
oleh pengurus dan seluruh
anggota untuk
mengevaluasi kerja-kerja dan
membahas hal yang berkembang.
2. Musyawarah
Biasa terdiri atas :
a. Pengurus
b. Anggota
c. MPO
PASAL
16
Musyawarah
Bidang
1. Musyawarah
Bidang adalah forum
pengambilan keputusan yang
terkait dengan gerak operasional
perbidang
2. Musyawarah
Bidang terdiri atas ketua bidang, sekretaris bidang dan anggota bidang
BAB V
MAJELIS
PEMBINA ORGANISASI (MPO)
PASAL
17
Majelis
Pembina
Organisasi
1. Majelis Pembina Organisasi
adalah lembaga yang
bertugas mengawasi dan mengontrol gerak
operasional KKD
2. Majelis
Pembina Organisasi diketuai oleh Pembina KKD MAN 2 Model Medan yang
berkedudukan
sebagai guru tetap MAN 2
Model Medan dan mendapat amanah dari
pihak
madrasah untuk mengawasi dan mengontrol
gerak operasional KKD
3. Anggota
Majelis Pembina Organisasi terdiri atas para alumni pengurus dan alumni MAN yang
terlibat aktif di
KKD
4. Masa Bakti Anggota
Majelis Pembina Organisasi berlangsung seumur hidup, dan
keanggotaan ini
berakhir jika yang
bersangkutan :
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan
diri
c. Menyimpang
dari visi dan misi KKD
d. Diberhentikan
melalui musyawarah istimewa
e. Tidak aktif
dalam gerak operasional KKD berturut-turut selama 3 bulan
BAB VI
DASAR
HUKUM KEORGANISASIAN
PASAL
18
Tata
Urutan Dasar
Hukum Keorganisasian
Tata urutan dasar hukum
keorganisasian yang berlaku di KKD adalah sebagai berikut
:
1. Al Quran dan
As Sunnah
2. Aturan dan
ketentuan keorganisasian ekstrakurikuler MAN 2 Model Medan
3. Ketetapan
Musyawarah Besar (Mubes)
4. AD/ART
5. Ketetapan MPO
6. Keputusan
Ketua Umum
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
PASAL
19
Perubahan
Anggaran
Dasar
1. Usulan
untuk mengubah anggaran dasar beserta alasan-alasannya disampaikan dan dibahas pada
Musyawarah
Besar.
2. Pengubahan
dianggap sah apabila
tidak bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah
dan
disetujui oleh 1/2 + 1 suara sah
dalam musyawarah pada ayat 1.
PASAL
20
Aturan
Penutup
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KURSUS KADER DAKWAH (KKD) MAN 2 MODEL MEDAN
BAB I
TAFSIR
LAMBANG KKD
PASAL
1
Arti
Lambang KKD
1. Bentuk
lambang KKD memiliki arti sebagai berikut :
a. Lingkaran
luar persegi enam berarti melambangkan
rukun iman sebagai dasar keyakinan
b. Kitab
terbuka melambangkan pergerakan KKD berlandaskan Al Quran dan As Sunnah
c.
Matahari bersinar melambangkan wujud kreativitas
kader KKD dan optimisme menuju kejayaan.
d. Tangan
yang
saling berjabat menggambarkan warga
KKD senantiasa mempererat silaturrahmi.
2. Warna
lambang KKD memiliki arti sebagai
berikut :
a. Biru
laut menggambarkan kedalaman ilmu dan wawasan, ibarat dalamnya lautan
yang
biru.
b. Kuning
melambangkan kecemerlangan dan kejayaan.
c Hijau
melambangkan aspiratif dan kepastian.
PASAL
2
Makna
Lambang
KKD
Makna lambang KKD secara keseluruhan
adalah menegakkan nilai-nilai Amar Ma’ruf Nahi
Munkar dalam bingkai kreativitas dan ukhuwah yang dibarengi sikap
optimis menuju kejayaan umat dan bangsa.
PASAL
3
Jenis
Keanggotaan
1. Anggota
Tidak Tetap
Yaitu mereka yang aktif mengikuti
kegiatan KKD MAN 2 Model Medan dan
belum mengikuti kaderisasi
KKD yaitu Pendidikan dan Pelatihan
(DIKLAT)
2. Anggota
Tetap
Yaitu mereka
yang telah dinyatakan
lulus mengikuti kaderisasi KKD
yaitu Pendidikan
dan Pelatihan (DIKLAT)
PASAL
4
Syarat
Keanggotaan
1. Syarat
Keanggotaan Tidak Tetap adalah sebagai berikut :
a. Siswa/siswi MAN 2 Model Medan
b. Mengajukan
permohonan menjadi anggota
kepada pengurus KKD
MAN 2 Model Medan
c. Bersedia mematuhi dasar hukum
keorganisasian KKD
d. Siap untuk tidak pacaran
2. Syarat
Keanggotaan Tetap adalah sebagai berikut
a. Siswa/siswi
MAN 2 Model Medan
b. Mengajukan permohonan
menjadi anggota kepada
pengurus KKD MAN 2
Model Medan
c. Dinyatakan
lulus Diklat KKD MAN 2 Model Medan
d. Bersedia
mematuhi dasar hukum keorganisasian KKD
e. Siap untuk tidak pacaran
PASAL
5
Hak-hak
Anggota
1. Hak
Anggota Tidak Tetap
a. Mendapatkan
pembinaan keislaman KKD MAN 2 Model Medan
b. Berada di
barisan KKD pada
saat upacara bendera
setiap hari Senin
jika mengikuti
mentoring pada minggu sebelumnya
c. Memiliki hak
bicara pada Musyawarah Besar
(Mubes), tetapi tidak memiliki hak
pilih (suara)
d. Berhak
memberikan usulan pada musyawarah KKD
e. Berhak
mengenakan lambang KKD pada pakaian seragam madrasah
2. Hak
Anggota Tetap
a. Mendapatkan
pembinaan keislaman KKD MAN 2 Model Medan
b. Berhak memilih
dan dipilih menjadi
kepengurusan KKD pada Musyawarah Besar
d. Berhak
mempengaruhi kebijakan pada musyawarah-musyawarah KKD
e. Berhak
mengenakan lambang KKD pada pakaian seragam madrasah
PASAL
6
Kewajiban
Anggota
1. Anggota
Tidak Tetap berkewajiban :
a. Berusaha
secara bersungguh-sungguh mewujudkan visi dan misi KKD
b. Mematuhi
aturan keorganisasian KKD
c. Secara
teratur membayar iuran yang telah ditetapkan KKD
d. Mengenakan
simbol/lambang KKD pada seragam madrasah
2. Anggota
Tetap berkewajiban :
a. Berusaha
secara bersungguh-sungguh mewujudkan visi dan misi KKD
b. Mematuhi
aturan keorganisasian KKD
c. Secara
teratur membayar iuran yang telah ditetapkan KKD
d. Mengenakan
simbol/lambang KKD pada seragam madrasah
PASAL
7
Gugurnya
Keanggotaan
1. Mengundurkan
diri
2. Meninggal
dunia
3. Tidak
Aktif dalam kegiatan KKD selama 2 bulan berturut-turut
4. Keluar
dari visi dan misi KKD
5. Melakukan
tindakan yang bertentangan AD/ART KKD
6. Diskorsing
karena dapat dibuktikan
melakukan perbuatan keji
yang
dilarang keras dalam
syariat Islam
BAB
III
SISTEM
KADERISASI
PASAL
8
Asas
Kaderisasi
1. Asas
Kebersamaan
Setiap anggota
berupaya untuk menggali
potensi bersama, saling memberi dan
saling
mendukung
2. Asas
Kontinuitas
Setiap anggota memiliki kontinuitas
dalam pembinaan KKD
3. Asas
Kompetensi
Setiap anggota
menjaga dan meningkatkan kualitas dan potensi
diri dengan penuh keikhlasan, kekuatan tekad dan
memiliki kejelasan
arah serta tujuan
dalam
mencerahkan umat.
PASAL
9
Aktivitas
Kaderisasi
1. Pendidikan
dan Pelatihan (DIKLAT)
a. DIKLAT
adalah aktivitas kaderisasi untuk dapat diakui
menjadi anggota tetap KKD MAN
2 Model Medan
b. DIKLAT
dapat dilaksanakan ± 2 bulan setelah
mengikuti pelatihan organisasi
c. Peserta
DIKLAT adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan organisasi dan dinyatakan lulus
seleksi DIKLAT
d. Anggota
yang dinyatakan lulus DIKLAT ditetapkan sebagai anggota tetap dan berhak dipilih
menjadi pengurus dalam Musyawarah Besar KKD
2. Mentoring
pasca DIKLAT
a. Mentoring
pasca DIKLAT merupakan follow up (
kelanjutan) pembinaan dari DIKLAT
b. Peserta
mentoring pasca DIKLAT
yang dinilai
mampu dan layak
dapat diangkat
menjadi asisten pementor KKD MAN 2 Model Medan.
BAB
IV
MUSYAWARAH
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
PASAL
10
Musyawarah
Besar
1. Peserta
Musyawarah Besar terdiri atas :
a. Anggota
KKD yang berstatus tetap dan tidak tetap
b. Majelis
Pembina Organisasi
c. Pementor yang
terlibat aktif di KKD yang
mendapat wewenang dari
pihak madrasah
2. Hak
suara dalam Musyawarah Besar terdiri atas :
a. Hak
suara dalam sidang pleno
b. Hak
suara dalam sidang komisi
c. Hak
suara dalam sidang pemilihan
3. Tugas
Musyawarah Besar terdiri atas :
a. Menetapkan
dan mengubah AD/ART
b. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan ketua umum
c. Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban ketua umum masa bakti yang akan
berakhir
d. Merumuskan
kebijakan umum dan langkah-langkah strategi KKD
PASAL
11
Musyawarah
Kerja
1. Peserta
Musyawarah Kerja terdiri atas :
a. Anggota
KKD yang berstatus tidak tetap dan tetap
b. Majelis
Pembina Organisasi
c. Pementor yang
terlibat aktif di KKD yang
mendapat wewenang dari
pihak madrasah
2. Tugas
Musyawarah Kerja adalah :
a. Menyusun
kebijakan umum selama masa bakti
b. Menetapkan
program kerja selama setahun mendatang
c. Melakukan
evaluasi terhadap kinerja sebelumnya
PASAL
12
Musyawarah
Pengurus
1. Peserta
Musyawarah Pengurus terdiri atas:
a.
Pengurus Harian/Inti, yang terdiri dari Ketua Umum,
Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara
Umum, dan
Wakil Bendahara Umum.
b.
Pengurus Bidang, yang terdiri
dari Ketua, Sekretaris dan Anggota masing - masing bidang.
2. Tugas
Musyawarah Pengurus adalah :
a.
Membahas
langkah-langkah operasionalisasi program dan kegiatan organisasi
b.
Menetapkan kebijakan yang
bersifat teknis
c.
Mengevaluasi keaktifan dan kinerja pengurus organisasi.
PASAL
13
Musyawarah
Istimewa
1. Musyawarah Istimewa
diselenggarakan jika ada keadaan
darurat yang menuntut pembahasan
segera
2. Permintaan penyelenggaraan Musyawarah
Istimewa ditujukan kepada
pengurus dengan
persetujuan
MPO
3. Pengurus
kemudian membentuk
komisi pelaksana Musyawarah
Istimewa yang beranggotakan
sekurang-kurangnya ;
a. Seorang
anggota majelis pembina sebagai ketua
b. Seorang
sekretaris
c. Seorang
bendahara
d. Beberapa
orang anggota
PASAL
14
Musyawarah
Biasa
1. Musyawarah
Biasa terdiri atas :
a. Pengurus
b. Anggota
c. MPO
2. Musyawarah
Biasa membahas :
a. Evaluasi
kerja-kerja bidang
b. Agenda
program yang akan
dilaksanakan sesuai hasil keputusan
Musyawarah Kerja
3. Musyawarah
Biasa dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
PASAL
15
Musyawarah
Bidang
1. Musyawarah
Bidang terdiri atas :
a. Ketua
bidang
b. Sekretaris
bidang
c. Anggota
bidang
2. Musyawarah
Bidang membahas :
a. Evaluasi
kerja bidang
b. Agenda program
yang akan dilaksanakan sesuai hasil keputusan musyawarah kerja
3. Musyawarah
Bidang dilaksanakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali
BAB
V
KETUA
UMUM
PASAL
16
Syarat-syarat
Ketua
Umum KKD MAN 2 Model Medan :
1. Beriman
dan bertakwa kepada Allah
swt. yang dibuktikan dengan ketaatan dan pengamalan
terhadap
syariat Islam
2. Laki-laki
3. Mampu
membaca Al Quran secara bertajwid
4. Telah
lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan
(Diklat) KKD MAN
2 Model Medan
5. Berwatak
jujur, amanah, simpati dan agresif dalam bekerja
6. Disiplin
dan bertanggung jawab dalam organisasi
7. Aktif
dalam kegiatan rutinitas latihan dan pengajian organisasi
8. Minimal
berusia 16 tahun
9. Mampu
berbicara dalam forum
10. Tidak
berstatus sebagai siswa kelas XII
11. Memelihara
muru’ah diri dengan tidak merokok dan pacaran
12. Dicalonkan
oleh peserta musyawarah dengan dukungan minimal 5 suara
13. Memiliki
visi dan misi dalam memajukan organisasi
PASAL
17
Mekanisme
Pemilihan
Ketua Umum
1. Ketua
Umum dipilih dalam sidang pemilihan pada Musyawarah Besar KKD
2. Masing-masing
komisi mengajukan bakal calon
3. Sistem
pemilihan dilakukan secara terbuka dipimpin oleh pimpinan sidang
4. Bakal
calon yang masuk seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
5. Bakal calon
yang paling memenuhi
kriteria akan terpilih menjadi ketua
umum
6. Jika
ada lebih dari satu bakal calon yang memenuhi kriteria yang ditetapkan
maka akan ditempuh
jalan lobi
7. Jika
dalam lobi mengalami deadlock maka
akan ditempuh jalan voting
PASAL
18
Kewenangan
Ketua
Umum
1. Menentukan
sikap KKD terhadap permasalahan-permasalahan umum yang terjadi
2. Mengangkat
dan memberhentikan anggota-anggota Badan Pengurus Harian (BPH)
3. Berhak
menjalankan segala tindakan mengenai kepengurusan atau kepemilikan atas nama KKD
4. Setelah
mendapat persetujuan MPO, Ketua Umum berhak mewakili KKD untuk melaksanakan
:
a. Meminjam
uang, barang, perlengkapan atas tanggungan KKD kepada pihak lain
b. Menyetujui
penerimaan dana atau hibah yang halal dan legal
PASAL
19
Selesainya
Masa
Bakti
Kedudukan Ketua Umum akan berakhir jika
yang bersangkutan :
1. Selesai
masa bakti
2. Meninggal
dunia
3. Mengundurkan
diri
4. Menyimpang
dari visi dan misi KKD
BAB
VI
HUBUNGAN
KEORGANISASIAN
PASAL
20
Aturan
Hubungan
Keorganisasian
1. Hubungan
dengan organisasi yang sejenis
baik vertikal maupun horizontal dibangun
atas
asas wala’ dan ta’awun
2. Hubungan
dengan organisasi Islam dibangun atas asas ukhuwah dan ta’awun
3. Hubungan
dengan organisasi umum
dibangun atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan
umum
yang dibenarkan Islam
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL
21
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah
Besar periode mendatang, maka para pengurus KKD bertindak dan
melaksanakan
tugas sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan.
Ditetapkan
di: Medan
Pada Tanggal: 01
September 2013
Pimpinan
Sidang Musyawarah Besar KKD
MAN
2 Model Medan,
K
e t u a,
Sekretaris,
Anggota,
Fahmi Aziz Sainsa
Nisa'i Haraha Fajaruddin
0 komentar:
Posting Komentar